sori nanya lagi ya gan.. tadi kan agan blg lapor paling telat 3 sampai 5 hari setelah kejadian klo misalnya pelaporannya lewat tenggat waktu tsb, tdk bisa lagi diklam ya gan..??
misi gan... saya masih newbie nih di bidang perasuransian..:ngakak saya mau nanya klo misalnya ada goresan krna keteledoran kita (yg jelas tidak disengaja) apa bisa di cover atau ga..?? trus gan setelah kejadian apa wajib segera dilapor ke pihak asuransi atau apa bisa menunggu lebih parah lagi go...
Sudah di transfer dari bank BNI atas nama FREDRICK FERNANDES ke rekening BNI atas nama BLACKPANDA CORPINDO pada tanggal 01/07/2013 nominal: Rp 447.500,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) -> harga barang Rp 437.500 + fee rekber Rp 10.000 id Pembeli: basuat no Hp Pemb
Sudah di transfer dari bank BNI atas nama FREDRICK FERNANDES ke rekening BNI atas nama BLACKPANDA CORPINDO pada tanggal 01/07/2013 nominal: Rp 447.500,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) -> harga barang Rp 437.500 + fee rekber Rp 10.000 id Pembeli: basuat no Hp Pemb
Sudah di transfer dari bank BNI atas nama FREDRICK FERNANDES ke rekening BNI atas nama BLACKPANDA CORPINDO pada tanggal 14/06/2013 nominal: Rp 355.000,- (include fee rekber Rp.10.000,-) id Pembeli: basuat no Hp Pembeli: 085372772131 id Penjual: michaelonesia no Hp Penjual: 0856427
Sudah di transfer dari bank BNI atas nama FREDRICK FERNANDES ke rekening BNI atas nama BLACKPANDA CORPINDO pada tanggal 14/06/2013 nominal: Rp 355.000,- (include fee rekber Rp.10.000,-) id Pembeli: basuat no Hp Pembeli: 085372772131 id Penjual: michaelonesia no Hp Penjual: 0856427