balik ke hukum makruh gan.. Tapi ane allhamdulilah berenti ngerokok.. Dan balik ke hukum ijma'. kan di artikel penulis juga menjelaskan tentang masalah rokok makruh berikut penjelasannya penulis : Jika dianggap hukum rokok adalah "makruh" (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz
kan di artikel penulis juga menjelaskan tentang masalah rokok makruh berikut penjelasannya penulis : Jika dianggap hukum rokok adalah "makruh" (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh