Siang agan" Saya mhn pencerahannya. Saat ini saya adl duda dgn 1anak (perempuan) , istri saya sdh meninggal. Saat menikah saya memberikan mas kimpoi 1unit rmh. Yg saya tnyakan siapa saja yg berhak mendapat warisan dri rmh tsb? Apakah mertua dan saudara" dri istri ada hak atas rmh tsb? Moh