pastinya udah melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) berdasarkan Undang2 Nomor 26 Tahun 2007 (UU No. 26/2007) :matabelo Didalam Peta Rencana Pola Ruang Kota Bandung 2011-2031 malah ada sedikit arahan pemanfaatan untuk perdagangan dan jasa di kawasan babakan siliwangi Intinya kalau untuk diban