Apapun alasannya, menempati rumah yang bukan haknya adalah ilegal, apalagi dilakukan oleh orang2 terdidik yang tahu aturan dan bisa membedakan mana yang jadi hak milik pribadi, mana yang cuman jadi fasilitas selama mereka masih menjabat , jangan dijadikan kebiasaan untuk mengambil yang bukan hakn...
yahhhh namanya saja rumah dinas dan tanah negara, suatu saat harus siap untuk di usir, kalo tetap mempertahankan itu tanah u menjadi milik pribadi namanya udah nyerobot tanah Negara ( CQ Departemen AGAMA ) Kalo Gitu Sama aja dengan para koruptorrrrr yang mau menguasai harta atau Kekayaan Negara.....