Siang agan-agan sekalian, mohon pencerahan tentang kasus yg saya hadapi, saya sangat awam mengenai KPR, begini ceritanya : Saya ditawari sebidang tanah oleh Anak dari pemilik tanah dimana pemilik tanah sudah meninggal dunia. Adapun luas tanah yang ingin dijual sekitar 140 meter2 (di klaim sebagai h