Halo agan agan, ane ijin bikin thread ya :) Apakah agan agan tahu alamat email orang yang menyediakan jasa konsultasi hukum lewat email secara pribadi maupun umum selain website hukumonline ? terima kasih sebelumnya ya :) untuk konsultasi via email: konsultasi@AnalisaHukum.com salam AnalisaHukum
Kasus agan menurut ane dapat dimasukkan dalam kasus penyerobotan tanah (cmiiw), di mana hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dar...