setahu ane motor baru ga bisa dipakai gan kalo belum ada STNK,TNKB. biar agan lebih jelasnya konsultasikan ke POLDA bagian Reg Ident atau ke SAMSAT.
saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan masalah barang tadahan. misal kita ada usaha kecil sebagai penjual HP dimana menurut pengalaman yang dapati dari beberapa teman adanya oknum - oknum g bekerjasama dengan orang - orang tertentu untuk memeras pemilik counter HP dengan cara - ca
bantu dong :sundulgans:sundulgans:sundulgans:sundulgans:sundulgans pengen tau juga... bantu sundul aja Dari Pertanyaan agan yang singkat, asumsi ane agan beli obat anti depressant tanpa resep dari seseorang/penjual, sayang agan ga menjelaskan apa nama obatnya ,dari siapa, dan bagaimana proses pemb
kira2 kalau hari minggu bisa gak yah gan?? emang sih menurut ane yang memakai tnkb bukan keluaran ditlantas bukan cuma ane doang. yah memang ane akui ane ngeyel, tapi bukan berarti ane gak mau di salahin, tp karna ane gak engeuh/gak liat/ ane udah yakin kalau motor yang ane pake menggunakan tnkb
Coba pakai gabungan nama agan dengan istri agan. :angel Btw, selamat ya, gan. Semoga kehadirannya membawa berkah :angel ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- "It's not be yourself, but be the better one!"