Mr. A pertama kali dibawa oleh pihak jasa marga dan kepolisian, tetapi pihak polisi setelah itu tidak ada ditempat...dan saya pun tidak tahu pergi kemana....
beberapa jam kemudian datang pihak kepolisian untuk meminta tanda tangan visum atas nama saudara andrew, kami tidak bisa memberi tanda tangan tersebut dikarenakan kami belum melakukan visum terhadap andrew, dan berapa jumlah luka yang terdapat ditubuhnya...
ane mau meralat masalah si andrew di izinkan olh pihak rumah sakit untuk pulang akibat lukanya ringan...ane yang menangani si andrew langsung...awalnya kami mau melakukan secara SOP pada pasien kecelakaan, seperti rontgen kepala, leher dan dada, tetapi ayah dari si andrew menolak, dan kami hanya ...