Kalo menurut aturan yang sudah terbit gan PP 80/2012 pasal 32 ayat 6 Penyitaan kendaraan dapat dilakukan oleh polisi jika Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Jadi secara prosedur polisi sudah...
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fb937db5c0b6/prosedur-pelaksanaan-razia-kendaraan-bermotor-di-jalan Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“P