Selamat sore.. Mohon maaf sebelumnya sista, mungkin dapat dibantu disebutkan nomor SK dan tanggal ditetapkannya ya, untuk membantu kami melakukan penelusuran. Sekedar informasi, tindakan menyakiti diri sendiri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga kemungkinan jika korban sebagai penonton,
Mohon penjelasan tentang SK baru BPJS bahwa kasus Gawat Darurat yang disebabkan oleh ledakan petasan/kembang api tidak ditanggung oleh BPJS. Apakah itu juga termasuk korban sebagai penonton atau hanya pelaku yang menyalakan petasan? Terima kasih