Mau tanya2 nih, Paman saya melakukan pembelian tanah pada tahun 1992 senilai 15 juta (luas 1440 m2). Karena berbagai hal, saat jual beli itu, hanya diurus sampai akta jual beli saja di hadapan notaris. Rencananya mau diurus sertifikat hak milik. Saat ini di atas tanah tersebut sudah berdiri sebuah