Ada hal yang paling menarik dari kebijakan pengampunan pajak ini yaitu REPATRIASI DANA atau dana yang dimiliki para pemilik aset diluar negeri dibawa kembali ke Indonesia, jika dilaporkan dan dibawa kembali ke Indonesia lalu diinvestasikan ke UMKM pajaknya hanya 0.5%. Diperkirakan lebih dari 1000...