misi gan ane anak keuangan syariah,belajar juga ushul fiqih jadi paham sama yang begini-ginian. Ane sangat setuju sekali sama agan ini, persis sama jawaban dosen ane karena menurut kaidah : 'hukum berazazkan pada sebab, bukan karena hikmah' Jadi kenapa kita diperbolehkan mengucapkan ' selamat na