\nMohon percerahannya. Bukti Potong = Uang, tetapi TIDAK PERLU dilaporkan? Maksud Bro thiec tidak dikreditkan pada saat pelaporan SPT untuk NPWP CV tersebut?\n\nTq
\nSeperti yang dijelaskan bro Alfahd, seluruh hutang dilunasi dan piutang ditagih. Inventory bisa dijual semua dan sewa bisa diover kontrak kalau memang ada yang ingin kontrak kembali atau opsi terakhir sewa akan dibiayakan sebesar 5jt itu.\n\nKeseluruhan dana yang ada dibagi rata ata...
\n\nIya semakin customized, software akan semakin mahal. Untuk perusahaan menengah kebawah, ACCURATE banyak dipakai. Kalau yang atas banyak pilihan SAP, Great Plan, dll yg harganya ratusan juta keatas
\nOk. thanks buat klarifikasinya. Contoh kasus lain: Misalkan sebuah perusahaan dibentuk oleh dua orang yang bergerak dibidang service AC. Nah perusahaan baru itu belum PKP. Terjadi transaksi penagihan ke salah satu customer dan customer tersebut ingin memotong nilai yang ditagih, misalnya se...
\n\nSingkat dan jelas namanya "TERNAK" :)\n\nSeandainya sapinya melahirkan, bagaimana pencatatannya? Kalau peternakan, kemungkinan akan dijual anak sapi tsb (dalam hal ini akan dicatat sebagai persediaan) tetapi jika anak sapi itu dipelihara untuk menghasilkan lagi atau ...
^^^\n\ns1 di binus, komputerisasi akuntansi dan pengen ambil s2 mba entrepreneurship. jadi sebelum ambil s2, mau mantapin inggris dulu di nylanguagecenter, itu biaya hanya kursus saja belum termasuk tempat tinggal dan makan. di new york karna bisa numpang ama teman. ada yang pernah ambil ...
Dear Para Senior\n\nMohon pencerahan dan sarannya. Saya berencana ambil s2 di New York tetapi sebelum itu kursus bahasa dulu di NYLC (www.nylanguagecenter.com). Menurut Para Senior bagaimana dengan language center tersebut, cukup ok?\n\nO ya, saya minta rekomendasi univ. di New Yo...
\n\nMasih mengenai PPh 23. Seperti kasus diatas, apakah sebagai Agen akan dipotong PPh 23 oleh Customer (jika Customer adalah PKP). Misalnya Agen menagih ke Customer sebesar Rp 1 jt dan Customer potong PPh 23 sebesar Rp 150rb (1,5%) sehingga Agen terima bersih hanya sebesar Rp 850.000. Be...
\n\nTapi menurut gw dan sepertinya yang lain juga setuju kalau sapi/kerbau yang membantu kegiatan operasional seperti sebagai alat transportasi itu dicatat sebagai Aktiva Tetap. Mengenai berapa tahun disusutkan itu tergantung estimasi (sepertinya Dirjen Pajak sudah membebaskan beberapa ta...
\n\nIya kalau kerbau itu hanya di beli dan dijual kembali. Tetapi bagaimana dengan kerbau yang digunakan untuk membantu kegiatan operasional, contoh sebagai alat transportasi atau sapi perah yang hanya diambil air susunya?