Undang-Undang Pasar Modal mengatur dengan jelas tentang perdagangan orang dalam berikut juga dengan sanski pidananya..
Di dalam UU Tenaga Kerja disebutkan bahwa untuk karyawan kontrak (tidak tetap) tidak diperbolehkan adanya masa percobaan, masa percobaan hanya diperbolehkan bagi karyawan tetap (maksimal 3 bulan) artinya di dalam kontrak kerja agan dengan perusahaan sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU Tenaga K...