secr hukum internasional ada 3 pokok perkara yang ewenang penyelesayannya bisa menggunakan instrument negara nmun jikala terdapat ketidak seriusan instrumen negara tersebut dalm enyelesaikan perkara trsbt maka hak internasional melalu makamah internasionalllah yang harus menyelesaikan perkara tsb 1