Fakta dilapangan ane lihat kebanyakan perusahaan semena-mena terhadap buruh misalnya : 1. Dalam undang2 pemerintah tentang buruh, Perusahaan wajib mengikutkan jaminan kesehatan terhadap buruhnya(Fakta banyak yang ga ada tuh) 2. Dalam undang2 kegiatan inti produksi tidak boleh di outsource kan.(