Agan2 yang baik hati, ramah & tidak sombong... :ilovekaskus Klo kasusnya pekerja permanen (-5 thn), mengundurkan diri, apakah dapat mengajukan hak sesuai dengan Pasal 162 UU No. 13 Th 2003; (1)\tPekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ...