Agan2 dan Sista, Apa aturan ini masih berlaku untuk daerah Depok: " Untuk BPKB yg hilang : Laporan kehilangan Surat pernyataan hilang dan tidak terkait tindak pidana apapun dari pemilik STNK asli dan fc KTP atau identitas yg dipakai Hasil cek fisik Iklan Koran sebanya