Thanks Sis, atas petunjuknya. Kalau di Perkap Tahun 2014 sekiranya belum ada ( saya juga sebelumnya sudah nyari2 cuma ngga ketemu / mungkin ada cuma saya yang gagal paham :malus ) yang menyebutkan tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, berarti masih menggunakan Perkap No.14 Tahun 2012 dunk ya
Agan2 Forpol, Mohon petunjuk mengenai Perkap No.14 tahun 2012, kalau di Perkap tahun 2014 itu yang No berapa ya ? Thanks atas petunjuknya.
Gan, Mohon petunjuknya ane mau tanya kalau misal ada kasus kecelakaan dan kemudian kendaraan kedua belah pihak yang terlibat 'diamankan' oleh satlantas jakarta cengkareng dan kemudian sudah ada perdamaian dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua belah pihak yang terlibat lalu kedua belah pihak ingi
Gan....mohon inpo dunk recommend hostel di daerah kowloon apa ya ? bisa share web linknya juga ? thanks