benar gan, karena bisa jadi seseorang yang sudah bekerja di tempat kerja yg baru maka JHTnya tidak dapat dicairkan tetapi harus digabungkan gan... Ok gan,thx infonya..tp seharusnya kan bisa langsung dikroscek datanya,ya kan..
Gan, untuk pencairan JHT ap benar harus pakai surat pernyataan sedang tidak bekerja? Apa ga cukup dg paklaring aja? klo memang iya format surat pernyataanya seperti apa?