Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 F, Pasal 28 J ayat (2), dan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
setelan bensin sama udaranya belum pas ya 10 jadi tersendat-sendat sama suaranya njebret2 oiya gimana kabar teluk palu?