Tenang Gan, secara hukum penjual tidak bisa menuntut agan, karena : 1. Status agan hanya sebagai mediator yang menghubungkan antara penjual dengan pembeli, dan agan dibayar hanya jika terjadi transaksi jual-beli di notaris. Pemberian DP (mungkin maksud agan "Tanda Jadi" bukan DP/Uang mu...