Saya hanya Orang.Hukum yang ingin berpendapat sebagai Orang.Hukum terima kasih... Orang.Hukum Hanya Pecinta Hukum, Bukan Siapa-Siapa...
Sedikit Pendapat dari Orang.Hukum: 1. Dalam kasus ini terdapat tindak pidana yang dapat dipidana secara hukum 2. Perdamaian, Pemintaan Maaf, Pengembalian Kerugian tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. (Pidana tetap ada) 3. Untuk dipidanakan perlu adanya pelapor kepada yang berwajib 4....