UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 Tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)...