Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan mencabut izin trayek angkutan umum metromini karena pemiliknya tidak mengurus badan hukum metromini sebagai angkutan umum di Ibukota. "Dishub DKI sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemilik metromini agar mengurus badan hukum, tapi tidak digubris sedikit...
Luar biasaaaaa.....Karya yang Maha Kuasa....ayo dijaga semua alam untuk anak cucu ktia nanti....kasian anak cucu klo alam indo berantakan :iloveindonesia