tnx gan atas masukannya. -menurut peraturan ketenagakerjaan posisi ane yg sudah 3x kontrak berturut2 gmna ya? apa otomatis permanen? -Jika perusahan secara tidak sengaja mengkontrak ane itu hukumnnya apa ya gan? apa secara otomatis ane permanen dan mendapat hak permanen walau perusahan terus men...
Gan mau tnya2 tentang hukum ketenagakerjaan nih. ane karyawam kontrak dah kerja 3 thn juni ini di perusahaan yang sama. kondisinya seperti ini gan : 1. Kontrak per 1 thn sekali dan sambung terus menerus smpe skrg sdh 3 thn. dapet uang pisah ga ya gan? 2. kontrak berakhir juni 30, dan ane msh puny...