Komentar di atas semakin memojokan profesi dokter,,sedikit berpikir intelek pertama kita definiskan profesi itu adalah pekerjaan. Kedua kita lihat aspek hukum. UUD 1945 (Konstitusi NKRI) Pasal27 (2): Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Apa ada pengecualian...