Mohon pencerahan para pakar hukum.. Saya korban dari kasus 372 jo 378 HP 78unit dan puluhan KTP foto copy editan dengan NIK yg sama.. dan total kerugian hampir 150jt.. Coba ceritakan dengan detail mengenai puluhan KTP fotokopi editan dengan NIK yang sama. Kronologisnya kyk gimana... Jangan2 ada Pem
klo ga ditahan ya keburu ilang buktinya..... Kayaknya sih salah satu syarat subyektif penahanan di KUHAP Pasal 21 (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adany
Halo TS... Koq ga dibahas mengenai: tindak pidana apa saja seseorang (tersangka) dapat dilakukan penahanan atau penangkapan? :bingungs Terus mengenai: sejak kapan seseorang ditetapkan statusnya menjadi tersangka? :bingungs Kan di tipi-tipi, kita sering dengar tuh kalo ada yang namanya Surat Peri