Misi agan2, Saya mau minta pencerahan soal pajak penghasilan karena saya baru saja membuat NPWP secara online. Saya benar-benar bingung bagaimana cara membayar pajak, berhubung kantor tidak melakukan pemotongan. Saya terdaftar di KPP Jambi, sedangkan saat ini saya bekerja di Jakarta. Jadi, 1. Apaka
Gan, saya agak bingung, saya tidak bisa jual saham karena avail lot 0, current lot dan on hand lotnya 2 padahal. Bagaimana mengatasi ini gan, mohon pencerahannya.