1. minta pihak yayasan untuk menunjukan sertifikat atas tanah tersebut. 2. yang berhak menjual tanah adalah orang yang namanya tertulis di sertifikat kecuali ada surat kuasa yang diberikan kepada orang lain. lihat di AJB (kalo gk ada nama kakek ente), ente patut curiga..kalo gak cb minta surat ku...
hak atas tanah dibagi menjadi 2, yaitu hak atas tanah primer (HM,HGB,HGU,dan Hak pakai) dan hak atas tanah sekunder (Hak Pakai,Hak sewa,Hak menumpang, hak gadai, hak usaha bagi hasil). dari kasus yang dipaparkan sebelumnya dapat diketahui bahwa ahli waris B adalah pemegang hak atas tanah primer(d...