Permisi gan mau curhat sekalian minta solusinya kami punya tanah warisan di desa sudah bersertifikat atas nama kakek kami seluas 4200m2 , kakek cuma punya anak tunggal ayah kami juga sudah meninggal, ibu masih hidup, kami berencana mau memecah sertifikat jd atas nama anak anaknya sejumah 4 orang, k