saran saya : langsung ajukan ke perusahaan terkait kejelasan kasus ini, karena saya rasa anda pun belum jelas apa anda pensiun dini atau mengundurkan diri. dan lihat benefit apa saja yang anda terima terkait keputusan saudara, apabila itu melanggar UU, maka anda berhak menuntut perusahaan terseb
Usia pensiun seorang tenaga kerja tidak diatur dalam Undang-undang, tetapi UU Jamsostek menyaratkan sarat minimal penerimaan jaminan pensiun adalah usia 55 tahun, untuk usia pensiun pada tiap perusahaan biasanya diatur tersendiri dalam Peraturan Perusahaan atau SKB (baik itu pensiun normal atau
agan pada saat lihat surat yang diajukan oleh HRD ada isinya ga gan ttg hal itu? dan juga pada saat tanda tangan surat pengunduran diri agan, ada ga tertulis mengenai hal itu? untuk detail pesangon tidak ada. tetapi perihal "PROGRAM" ada.