Denda SPT: PPh 21 : 100.000 x bulan PPh 25 : 100.000 x bulan PPh Badan : 1.000.000 x tahun PPN : 500.000 x bulan (Kalau PKP) catatan: Pajak nya nihil semua ya...... itu semua ditagih koq kalau gak ditagih ya pura2 saja :ngakak ini ditagihnya saat apa ya gan? artinya cv ini msh bisa dpat no faktur
1. Masih bisa 2. Apakah tidak dilaporkan karena sudah memohon untuk di-non aktifkan? kalau belum.... mungkin akan ada sangsi karena tidak lapor spt..... bisa di jelaskan sangsinya seperti apa ya gan. soalnya masih baru soal perpajakan. apa Ada hitungan yang jelas gan?
sya punya cv yang sudah vakum, alias tidak pernah Ada aktivitas selama 2 tahun. dengan demikian laporan pajak selama Itu juga tidak pernah dilaporkan. 1.Apakah saya masih bisa memakai cv ini 2.apakah nantinya tidak Ada masalah dengan perpajakan?
Coba Buka Lapak juga deh, Siapa tau ada yang berminat mau lanjut usaha warnet ku, lokasinya di Warnet OPnet Jl. Paccerakkang No. 79 Daya pas di sampingna kampus gizi Sewa ruko sampai bulan 9 tahun ini ji. Total na ada 10 komputer, lengkap mi dengan meja2 dan kabel lanna untuk 12 komputer, kursi
ada yang tau rumah kontrakan sekitaran wilayah daya, dan ruko sekitaran wilayah tentara pelajar. thanks
CV dikirim langsung ke email tersebut. tambahan lowongan Di butuhkan Operator warnet OP.Net, Syarat 1. Bersedia bekerja Siang dan Malam 2. Bisa mengoperasikan komputer 3. Pendidikan Min. SMU Bagi yang berminat bisa mengirimkan Daftar Riwayat hidup ke Taufik.transmisi@gmail.com
Lowongan A. Team Leader instalasi, Persyaratan 1. Familiar With Huawei Equipment (nodeB dan Microwave) 2. Domisili Makassar 3. Experience min 1 tahun di project Telco 4. Support and Targetted for KPI 5. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia B. Team Instalasi Persyaratan 1. Pendidikan...