nah ini juga yg jadi pertanyaan saya sebenernya gan, kalo dari tulisan TS di atas berarti yg diplester n aci hanya dua sisi yaitu sisi yg berubah dimensinya. krn saya pikir dimensi di atas mungkin hanya pemisalan TS untuk kasus di thread ini, bukan dimensi riil kolom di lapangan .. jadi saya abaika
maksud gw gan, dari penjelasan agan sepertinya udah jelas disini ada perbedaan volume beton rencana dan volume beton terpasang di lapangan. hal ini bisa agan jadikan sebagai dasar untuk membuat laporan ke berbagai pihak yg terkait di lapangan. bisa kroscek dengan konsultan pengawas kenapa hal ini b
gini aja, sebelum kontraktor nerima SPK (surat perintah kerja) dan dokumen kontrak, mereka seharusnya sudah mengajukan BQ (bill of quantity) lengkap dengan isian volume dan harga. item2 di BQ n volumenya bisa merupakan hasil pengajuan dari konsultan QS (quantity surveyor) ataupun kontraktor sendiri
sepanjang yg gw tau, kalo dikatakan ukuran penampang kolom struktur sekian kali sekian meter artinya itu adalah ukuran sampai selimut beton terluar. tebal selimut beton biasanya 40mm atau 4cm, bisa lebih bisa kurang dengan toleransi sekitar 10-12 mm, tergantung ukuran kolom struktur. yg dimaksud