mohon izin mengutarakan pendapat, menurut sy sah-sah aja pernikahan beda agama, Apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing kepercayaannya, cuma menurut sy tetap potensial menimbulkan masalah kedepan misal menentukan agama anak, dan bagaimana tanggung jawabnya kepada tuhan. sy sangat set...