Yang bener broo, kalo berdasarkan hukum di Indonesia pernihakan beda agama tidak mungkin, hal ini terutama bagi WN yang beragama Islam, salah satu kendalanya adalah Catatan Sipil dan KUA. Jadi saya sependapat dengan Quote diatas : pada dasarnya hanya kemungkinan nomor 3 dan 4 : 3. penundukan se...