makanya polisi dikembalikan jd sipil aja, jadi kena hukum pidananya di pengadilan sipil. kerjaan 99% berhubungan sama masyarakat sipil. tapi maunya ikut pengadilan militer Baca undang-undang no 2 tahun 2002 tentang kepolisian dulu gan biar ga salah persepsi Pasal 29 (1) anggota Kepolisian Nega
eh bro hardi.. ngaskus juga ya http://www.cute-factor.com/images/smilies/cactus/o000.gif Iya om...da lama ga buka kaskus...hehe