indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional tentang internet kan gan. digali dari situ saja semuanya. mengingat undang-undang tidak selalu sempurna terhadap masalah teraktual dengan diratifikasinya konvensi internasional tidak serta merta langsung bisa diterapkan oleh undang-undang tanpa p
Umur gan, jadi pemerintah perlu membuat situs dengan batasan umur, Menertibkan situs-situs jualan, *apalagi jualan obat2 terlarang, judi, dsb. Gunakan juga ID di Internet dengan e-KTP terima kasih masukannya gan kalo, soal penertiban situs2 udah dilakukan tapi memang blm terkoordinir secara rapih.