1. masih bisa asal non subsidi tercatat di BI (lihat point no 2) (1 orang 1 subsidi dan ga boleh di over kredit ke orang lain peraturannya dari pemerintah) lebih baik suruh pembeli pake rekening dia sendiri , jangan pake nama agan nama mu masih tercantum di list BI punya tunggakan hutang. pastikan
Dear Kaskuser.. Mohon pencerahannya,.. Saya mau ambil rumah bekas dengan KPR, tetapi ada bebrapa pertimbangan yg masih saya bingungkan yaitu : 1) Saya pernah KPR subsidi cicilan 753 rb dan sudah di over kredit ke orang lain dengan melalui notaris rekanan bank... pembeli masih menggunakan tabungan
masak sih gan? hahaha... Gan Salam kenal,.. Ane udah sampe tahap Offering di PT HMSI, Mau tanya apakah management PT HMMI dengan PT HMSI sama? Seperti bonus , Tunjangan Kendaraan, dll... apakah perlakuannya sama dengan PT HMMI? Mohon pencerahannya gan... Trims ...