gan, saya bergerak di bidang sosial, dan dengan beberapa teman2 kami memegang radio genggam (HT) untuk berkomunikasi. Tapi kami tidak memiliki Call Sign (yang diatur pemerintah)... pertanyaan saya, boleh kah kami memegang perangkat tersebut tanpa call sign resmi, tapi hanya menggunakan call sign ...