http://s.kaskus.id/images/2013/07/06/5561331_20130706092010.gif http://s.kaskus.id/images/2013/10/15/5561331_20131015091415.JPGHot Thread:selamat, ane gak nyangka gan ini HT #1 ane :matabelo Ane berterima kasih kepada seluruh kaskuser yang sudah berpartisipasi dalam thread ini :kisss Ini r
Secara hukum Kalau bapak dan ibu menikah secara hukum maka jika salah satu dr mereka meninggal segala harta milik mereka menjadi milik yang msh hidup (bapak/ibu) anak secara hukum tidak dpt waris. Bapak anda dpt menjual tanah tersebut tanpa tanda tangan anak. Hanya bawa akte kematian ibu Semoga m...