mau mencoba bantu jawab gan semampu ane yaa gan, mohon maaf kl salah yaa gan, yang ane tau gini gan perbedaannya: 1. persamaannya dua2nya sama mengikat para pihak yang terlibat di dalam perjanjian, jadinya sama2 sah gan antara perjanjian yang dituangkan dengan akta notaris maupun perjanjian bawah...