Menurut ane sih Gan, tengok aja dari pengacara HIN----Kuasa hukum bekas Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) AM Suseto membantah kliennya menyebut Menara BCA dan Apartemen Kempinski ilegal--- Statemen ini sudah jelas khan....jadi nggak perlu lagi diperpanjang....
Haduhhhh bisa-bisa swasta kapok nih kerja sama ama pemerintah klo ujungnya seperti ini. Lagian PT HIN itu setiap hari ada disitu, memang nggak liat kalau ada pembangunan, selama ini ngapain aja berkantor di situ jadinya??????