Mohon dijelaskan om, kebutuhan seperti apa yang diatur dalam PP no. 43/1993 sehingga kita bisa memakai jasa Patwal?
Agan tau undang2nya ga? Jangan hanya merasa boleh karena agan seringkali melihat hal tersebut umum dilakukan.... yang jadi masalah sekarang, hal yang salah menjadi wajar karena kita seringkali dengan sengaja melanggar aturan