sebenarnya yang salah adalah celah dari aturan pajak itu sendiri google di Indonesia tidak harus membayar pajak dikarenakan status dari google di Indonesia bukanlah bentuk usaha tetap, yang mana berdasar dari undang-undang hanya bentuk usaha tetap yang dapat dikenakan pajak ppn dan/atau pph jadi d
Mohon maaf ada yang janggal dengan cara penjumlahan data statistik pihak yang merasa puas baik lelaki (35,5 persen) + perempuan (35,3 persen) = 70,8 persen pihak yang merasa tidak puas berarti lelaki (64,5 persen) + perempuan (64,7 persen) = 129,2 persen harusnya rata-rata dari data lelaki + per...