misi gan numpang tanya ane tinggal di kota A ( KTP kota A ) calon istri tinggal di kota B ( KTP kota B ) rencana menikah di kota C (tempat ortu istri) untuk kasus diatas, pengajuan surat pindah nikah ane harus minta rekomendasi dari KUA kota A lanjut ke kota B terus ke kota C, atau langsung pengaj