Misi gan mau nnya, misalnya suatu perusahaan sudah mendapatkan HAK SEWA atas tanah dan sudah mendapatkan IMB, lalau membuat bangunan diatas tanah itu, lalu jangka waktu dalam HAK SEWAnya sudah habis dan tidak ingin d perpanjang, lalu status gedungnya gmn yah? mslah status gedung tidak d bhas dlam...