bisa kita atur gan mau dimasukin ke perdata atau pidana? kalo saya lihat dari kronologis Peristiwa Hukum yang agan ceritain. jika di ke perdatakan bisa masuk wanprestasi. uang bisa dikembalikan karena perdata mengurusi masalah administrasi. tetapi jika mau ke pidanakan bisa kita masukan dalam pasa